logo
×

Senin, 30 Januari 2023

Keenam Anak Buah Ferdy Sambo Diberikan Tuntutan yang Berbeda oleh JPU, Berikut Ini Beda Tuntutannya, Simak!

Keenam Anak Buah Ferdy Sambo Diberikan Tuntutan yang Berbeda oleh JPU, Berikut Ini Beda Tuntutannya, Simak!

DEMOKRASI.CO.ID - Keenam anak buah Ferdy Sambo usai jalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dan JPU memberikan tuntutan hukuman yang berbeda-beda.

Keenam anak buah Ferdy Sambo itu, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Berikut ini beda tuntutan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selengkapnya.

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dikenakan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia menjadi tersangka karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta seluruh bawahannya mempercayai skenario Sambo. Hal yang memberatkannya, yakni Hendra tidak jujur dan berkilah alibi, serta merupakan petinggi polri dengan jabatan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck diperiksa karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Hal yang memberatkan, ia dinilai memahami tindakannya yang menurut perintah itu merupakan perintah yang tak sah menurut aturan. Hal yang meringankan, yakni Chuck bersikap sopan dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Arif dinilai sengaja mematahkan barang bukti berupa laptop menjadi beberapa bagian sehingga tak dapat digunakan lagi.

Tak hanya itu, Arif juga mengetahui temuan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal yang memberatkannya yakni file CCTV itu dihapus dan dirusak.

Arif dianggap tahu bahwa bukti CCTV itu dapat mengungkap kasus yang sedang terjadi jika diserahkan ke penyidik. Hal yang meringankannya yakni Arif mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya.

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo dituntut 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Baiquni diproses hukum karena mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP.

Hal yang memberatkan yakni ia telah merusak sistem elektronik DVR CCTV. Hal yang meringankannya yakni ia belum pernah dihukum, berterus terang, sehingga memperlancar proses persidangan.

Irfan Widyanto

Irfan dituntut pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Hal yang memberatkannya yakni Irfan merupakan perwira polri yang seharusnya mengetahui tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankannya yakni Irfan berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada 2010.

Agus Nurpatria

Agus dituntut pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia diproses hukum karena menjadi koordinator lapangan untuk menyisir CCTV vitam di sekitar rumah Duren Tiga atau TKP.

Hal yang memberatkannya yakni perbuatan itu mencoreng institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta sopan di persidangan.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: