DEMOKRASI.CO.ID - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempersoalkan garis polisi yang terpasang di rumah kliennya di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Febri beralasan penyidikan di lokasi yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J itu sudah selesai sehingga seharusnya garis polisi tersebut dicopot.
"Sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai, kan, garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi," kata Febri seusai mendampingi Putri menjalani persidangan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Masalah garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo itu juga dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum Putri. Febri pun meminta majelis hakim memerintahkan pencopotan garis polisi tersebut.
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Putri Candrawathi memiliki barang pribadi di rumah yang menjadi TKP pembunuhan itu. “Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara," ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memerinci sejumlah barang di TKP yang tidak ada relevansinya dengan perkara, salah satunya beras. “Ada barang-barang lain yang juga tidak relevan dan hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat," kata Febri.
Kendati demikian, Febri menyerahkan keputusan atas permohonannya itu kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili Putri Candrawathi.
“Ini permintaan dari kami dan tentu kami tunggu bagaimana sikap majelis hakim di dalam putusannya," ucap Febri. Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu.[populis]