DEMOKRASI.CO.ID - M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setia Budi Wahono. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut berbelasungkawa atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan tersebut.
"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum Hasya. Sebagai Kapolda, saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tidak ada yang menghendaki peristiwa kecelakaan terjadi. Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
"Tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, tidak ada yang menghendaki. Pada pagi hari ini, pesan saya gunakan kelengkapan keselamatan ketika berkendara, pakai helm," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Fadil juga meminta masyarakat untuk melatih kemampuannya dalam berkendara untuk menunjang keselamatan saat berkendara. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM).
"Kedua latih kemampuan mengemudi yang mengandung aspek keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain tentunya harus miliki SIM," ujarnya.
Fadil juga meminta masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berkendara. Sebab, lanjut dia, dengan tidak disiplin bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berujung kematian.
"Ketiga, disiplin di jalan jadi kata kunci. Karena nyawa bisa melayang karena kita tidak disiplin," jelasnya.
Bentuk Tim Pencari Fakta
Penetapan M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa UI korban tewas sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menuai kritikan. Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.
Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Fadil menambahkan, tim tersebut nantinya akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.[detik]