DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Ferdy Sambo Cs melakukan gladi resik pembunuhan Brigadir J lantaran pembunuhan tersebut direncanakan dengan sangat matang.
Kamaruddin mengklaim, rencana itu dilakukan karena Brigadir J mengetahui aliran dana gelap Ferdy Sambo. Kemudian juga ada informasi yang menyebut Brigadir J dimintai keterangan oleh jenderal lain terkait aktivitas Ferdy Sambo sehingga membuatnya marah, dendam, dan emosi sampai-sampai merencanakan kejahatan.
"Ada informasi intelijen bahwa Joshua dimintai keterangan oleh jenderal lain terkait dengan aktivitas Ferdy Sambo. Sehingga membuat marah atau dendam atau emosi Ferdy Sambo," kata Kamaruddin dikutip dari channel YouTube medcom.id, Selasa, (24/1/2024).
"Mereka merencanakan kejahatan yang tadinya Joshua kepercayaan Putri (Candrawathi), mengetahui mereka terancam terkait dengan kepemilikan uang yang sangat besar itu maka mereka bersekongkol untuk membawa Joshua ke Magelang yang di Jakarta melakukan gladi resik tentang bagaimana proses pembunuhan itu dilakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (24/1/2023) hari ini.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.[populis]