DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah eksekutor.Hal tersebut juga yang memberatkan hukumannya.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Menariknya, ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa yang biasanya membacakan fakta-fakta sidang ketika membaca analisis yuridis, tapi di sidang Eliezer, fakta sidang itu tidak dibaca. Jaksa juga biasanya membacakan tanggapan terkait keterangan sejumlah saksi dan ahli, tapi di sidang ini tidak dibacakan juga.
"Kesepakatan supaya cepat," ujar jaksa Paris Manalu saat dikonfirmasi.
Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.[populis]