DEMOKRASI.CO.ID - Kubu Bharada Richard Eliezer mengaku menghormati pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap ngotot menuntut klien mereka dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
JPU bahkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (30/1/2023) meminta Majelis Hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi Bharada Eliezer.
"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya nanti akan kita jawab di sidang duplik pada Kamis (2/3/2023) besok," kata penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy usai sidang.
Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer dan tim penasihat hukum akan tetap berpegang teguh dengan pledoi yang telah disampaikan.
"Ya terkait dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum itu tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang pada pledoi kami. Jadi untuk terkait dengan perbedaan pandangan dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri untuk hal itu," jelasnya.
Ronny mengatakan, meski pledoi itu ditolak mentah-mentah oleh JPU namun lainnya juga sudah mengaku ikhlas jika harus dijebloskan ke penjara selama 12 tahun penjara. Eliezer kata Ronny mengaku siap menjalani semua proses hukum yang berlaku.
"Ya Richard itu ikhlas, dia sabar. Dia sampaikan bahwa dia akan tetap mengikuti proses ini dengan baik," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.[populis]