DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak perlu meminta izin kepada ketua umum partai politik pengusung untuk melakukan reshuffle kabinet. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik, Karyono Wibowo.
"Menurut saya, tidak ada regulasi yang mewajibkan presiden untuk membicarakan rencana reshuffle ke pimpinan parpol," kata Karyono, saat dihubungi, Ahad (15/1/2023).
Meskipun, kata Karyono, presiden bukanlah raja tetapi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
"Persoalannya bukan itu, tapi Partai Nasdem dinilai tidak lagi sejalan dalam konteks kepentingan politik 2024 oleh pemegang kekuasaan saat ini. Maka wajar jika presiden mereshuffle menteri-menteri dari Nasdem," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie alias Gus Choi meminta Jokowi menghormati hak partainya yang telah membantu pemenangan di Pilpres 2014 maupun 2019.
"Karena NasDem itu pendukung setia sejak 2014, reshuffle sekarang itu apakah sudah memahami, menghormati hak NasDem sebagai pengusung pendukung diajak misalnya Pak Surya diajak konsultasi, Pak Surya misalnya ditanya, Pak Surya misalnya diberitahu, apakah sudah, itu yang saya tidak tahu," kata Gus Choi.
Gus Choi mengingatkan, Jokowi bukanlah raja. Karena itu, partai pengusung yang telah membantu memenangkan Jokowi punya hak untuk diajak bicara soal reshuffle.
"Intinya, presiden bukan raja, presiden punya hak memang iya punya hak, tetapi pengusung juga punya hak, hak untuk diajak bicara, hak untuk diajak berembuk bermusyarawah," imbuhnya.[populis]