DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah mereka di Magelang. Justru, Jaksa malah mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Hal tersebut dikatakan jaksa ketika membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut berdasarkan fakta yang diakui terdakwa dalam persidangan, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E dan ART Sambo, Susi tak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Jaksa juga merujuk kepada sejumlah fakta yang diungkap dalam persidangan. Seperti Putri Candrawathi tak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah insiden pelecehan seksual di Magelang.
“Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi, jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual. Padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap jaksa.
Selain itu, JPU juga menyebutkan pertimbangan soal tidak adanya pelecehan seksual karena Putri masih sempat berbicara dengan Brigadir J setelah peristiwa pelecehan seksual.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik,” kata Jaksa.
“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," lanjut Jaksa.[populis]