logo
×

Kamis, 26 Januari 2023

Jaksa Diperintahkan untuk Keluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan, Nama Baiknya Dipulihkan Seperti Semula

Jaksa Diperintahkan untuk Keluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan, Nama Baiknya Dipulihkan Seperti Semula

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya Arman Hanis juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun alat bukti selama persidangan yang menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terlibat atau melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dia juga meminta Jaksa untuk segera mengeluarkan Putri Candrawathi dari rumah tahanan serta memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.

"Dan memulihkan nama baik serta hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti sebelumnya," tambahnya.

Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara bersama terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. 

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. [populis]


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: