DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, mengungkap bagaimana perjuangannya menjadi anggota kepolisian hingga akhirnya menjadi anak buah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Bharada E saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku bahwa dirinya tidak mudah untuk menjadi anggota Polri. Pasalnya, ia baru lolos setelah menjalani empat kali tes. Sambil melakukan tes itu, ia bahkan menjadi sopir di sebuah hotel untuk membantu orang tuanya.
Richard mengatakan, “Menjadi anggota Polri, khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga. Setelah menjalani 4 kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali.”
“Dari tahun 2016 hingga 2019, selama empat tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya. Tetapi saya terus berusaha,” sambungnya.
Setelah empat kali tes, Bharada E dinyatakan lulus seleksi Tamtama dengan peringkat satu di Polda Sulut. Ia mengaku itu adalah sesuatu yang sangat membahagiakan sekaligus membanggakan karena cita-citanya hampir tercapai.
“Setelah keempat kali mengikuti tes, akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut,” kata Bharada E.
Ia menambahkan, “Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga, di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dan dapat saya wujudkan.”
Namun, kelulusannya itu membuat Bharada E harus meninggalkan Manado untuk mengikuti pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur. “Pada 30 Juni 2019, saya meninggalkan kota kelahiran saya dari Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan saya,” pungkasnya.
Usai menempuh pendidikannya, ia kemudian menerima berbagai macam tugas penting. Tugas pertamanya setelah lulus sebagai Tamtama Polri adalah masuk ke Satgas Operasi Tinombala.
Bharada E kemudian bertugas di Manokwari, Papua Barat, dan ikut terlibat dalam operasi search and rescue jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Setelah itu, ia bergabung ke Resimen 1 Pelopor di Cikeas.
Selesai dengan berbagai tugas tersebut, Bharada E kemudian terpilih menjadi sopir Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam berpangkat Inspektur Jenderal. “30 November 2021 saya dipanggil ke Mako Brimob dan terpilih jadi driver pak Ferdy Sambo,” tuturnya.
Bharada E mengaku menghormati Ferdy Sambo. Namun, ia merasa pangkat rendahnya justru diperalat sehingga ia dibohongi dan disia-siakan. Kejujurannya bahkan bukan dihargai, tapi justru malah dimusuhi.
Richard menjelaskan, “Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati.”
“Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Bharada E sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.[populis]