DEMOKRASI.CO.ID - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak protes keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Rosti, itu adalah tuntutan yang sangat tak adil sebab dia menilai Putri Candrawathi sebagai dalang dari kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Dia menyebut Putri adalah otak pembunuhan sebab peristiwa itu disebutnya dipucu oleh cerita pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah yang nyatanya terbantahkan dalam sidang.
"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini. Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan dilansir Populis.id Senin (30/1/2023).
Rosti mengatakan, Putri Candrawathi adalah orang yang sangat munafik dan licik, dia memutarbalikkan fakta untuk menyelamatkan dirinya darinya dari jerat hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini. Kata Rosti, Putri bahkan tak segan memfitnah Yosua yang telah tiada dengan berbagai cerita bohong.
"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Belakangan tuntutan terhadap Bharada Eliezer juga dikecam sejumlah pihak termasuk para pakar hukum pidana, tuntutan itu dinilai terlampau berat lantaran Eliezer telah membantu para penegak hukum untuk mengungkap kasus yang penuh skenario jahat Ferdy Sambo itu.
Adapun pemicu pembunuhan Brigadir Yosua menurut kesimpulan hakim adalah kasus perselingkuhan, Yosua disebut-sebut menjalin hubungan terlarang dengan istri atasannya tersebut.
Kesimpulan Hakim menggugurkan dalil kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengatakan pembunuhan itu disebabkan oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi ketika mereka sedang berada di Magelang.
Klaim pelecehan seksual ini memang sama sekali tak terbukti dalam persidangan, kubu Ferdy Sambo tak mampu menunjukan bukti visum untuk meyakinkan hakim dan jaksa.[populis]