DEMOKRASI.CO.ID - Pelaku pelecehan seksual terhadap ES, perawat wanita di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara ditahan Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku pelecehan yang ditahan polisi itu ialah ATN (27), warga Medan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting pun mengungkap tempat kerja pelaku.
"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata AKP Ginting di Medan, Kamis (5/1).
Pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (25/12), saat korban yang seorang perawat mengantarkan pasien ke ruangan ICU.
Saat bersamaan, pelaku ATN juga bertugas di ruangan ICU tersebut.
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," jelasnya.
AKP Ginting menyebut personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.[jpnn]