DEMOKRASI.CO.ID - Seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) berinisial DS (34) ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya berinisial JP (11) berkali-kali
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, oknum guru yang juga konten kreator lokal ternama di Musi Banyuasin (Muba) ini selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasie Humas AKP Susianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (12/1) lalu.
Dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali dengan rincian dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022. Serta lima kali di ruang UKS salah satu SD N di Sekayu pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
“Terakhir pelaku melakukan aksinya pada Selasa (10/1/2023) di ruang UKS SD N di Sekayu dengan cara mengajak korban ke ruang UKS lalu menguncinya. Selanjutnya pelaku mendorong korban dan melakukan pencabulan,” ujar dia, Jumat (13/1/2022) seperti dikutip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, pelaku DS membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sendiri sebanyak tujuh kali. “Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah,” ucap dia.
Dikatakan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, hal itu terjadi dikarenakan dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.
“Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik,” ucap dia.
Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut. “Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah main (berhubungan), tapi hanya beberapa kali diberi uang,” tandas dia. [pojoksatu]