DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan keberanian Ferdy Sambo jika berhadapan satu lawan satu dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menanyakan hal itu karena Sambo meminta bawahannya yakni Ricky Rizal untuk menembak Yosua (Bripka RR).
Hakim Wahyu mulanya bertanya mengenai perintah Sambo kepada Bripka RR.
"Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?" tanya hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan Sambo sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
"Setelah Ricky datang saya sampaikan 'tahu enggak kejadian di Magelang. Di jawab 'saya enggak tahu bapak'. 'Kamu enggak tahu kalau ibu dilecehkan sama Yosua?' Dia jawab 'saya tidak tahu bapak'," kata Sambo.
"Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan saya akan konfirmasi ke Yosua. Dia siap tembak enggak kalau dia melawan," kata Sambo.
Mendengar pernyataan Sambo, hakim Wahyu kemudian mempertanyakan keberanian Sambo berhadapan seorang diri dengan Brigadir J.
"Kamu enggak berani sama Yosua?" tanya hakim.
"Saya bukan enggak berani yang mulia," jawab Sambo.
"Kalau satu lawan satu berani enggak?" tanya hakim lagi.
"Saya berani yang mulia," kata Sambo.
Sambo juga mengaku tak mengetahui bahwa Brigadir J merupakan seorang olahragawan dan jago bela diri.
"Kamu tahu kalau dia olahragawan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Sambo.
"Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu enggak dia jago bela diri?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Sambo.
Hakim Wahyu lantas menggali informasi mengenai latar belakang Sambo memerintah Bripka RR untuk membantunya saat berhadapan dengan Brigadir J.
"Saya kan punya ajudan yang mulia saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," kata Sambo
"Ibarat mau perang?" tanya hakim.
"Kalau berperang sih tidak yang mulia," jawab Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer apudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.[cnn]