DEMOKRASI.CO.ID - Geger di media sosial sebuah video yang diduga hakim kasus Ferdy Sambo, yakni Wahyu Iman tengah membahas soal hukuman vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel Djuyamto buka suara.
Ia membeberkan, di internal pengadilan, belum ada verifikasi terhadap hakim Wahyu Iman, terkait video yang beredar tersebut sehingga belum dapat dipastikan keasliannya.
"Kami (PN Jaksel) belum dapat memastikan, dan belum mengetahui kebenaran akan video tersebut," kata Djuyamto lewat pesan singakt kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ketika ditanya apakah dibenarkan bagi hakim yang sedang menangani satu perkara, berkomunikasi dengan pihak lain di luar persidangan dan membicarakan tentang kasus yang sedang ditangani serta soal vonis, Djuyamto tak menjawab.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus pun tak memberikan jawaban tentang video rekaman yang beredar tersebut. Ketika diminta untuk mengklarifikasi apakah benar ada berkomunikasi dengan hakim Wahyu Iman dan membicarakan tentang kasus, serta vonis terhadap Ferdy Sambo, Komjen Agus tak menggubris pesan.
Sementara Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapatkan informasi tentang dua video rekaman beredar yang berisikan pembicaraan orang mirip hakim Wahyu Iman berbincang via telefon dengan Komjen Agus. Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku lembaga pengawas para hakim tersebut belum dapat mengkonfirmasi kebenaran atas video tersebut.
"Saat ini yang baru dapat kami sampaikan adalah, bahwa kami sedang menelusuri kebenaran video, dan isi dari video tersebut," tutur Miko kepada Republika.co.id, Kamis (5/1/2023).
Menurut Miko, jika melihat dan mendengarkan dua rekaman video yang beredar tersebut perlu ada verifikasi. Yakni kepada hakim Wahyu Iman maupun Komjen Agus yang disebut dalam keterangan judul dari dua video tersebut.
"Ada tiga hal yang perlu kita verifikasi dalam penelusuran ini. Terkait dengan kebenaran, atau keaslian dari video tersebut. Dan kebenaran dari materi atau isi dari rekaman video. Serta caption (judul) dari video tersebut karena sekilas tidak saling berhubungan. Dan juga terkait adanya pihak lain dalam video tersebut," terang Miko.
Miko menegaskan, KY belum pada akhir dan kesimpulan atas penelusuran video rekaman tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, KY sudah mulai menjalankan kewenangannya terkait verifikasi atas video rekaman tersebut.
"Tindak lanjut KY pada nantinya, ada pada dua hal. Yaitu, pengawasan hakim dari dugaan pelanggaran kode etik. Dan pedoman perilaku hakim, atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim. Nanti kita akan lihat hasil dari penelusuran tim," tegas Miko.
Hakim Wahyu Iman Santosa adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kasus pembunuhan tersebut menjadikan Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama.
Ferdy Sambo, merupakan mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang dipecat dari kepolisian gegara kasus tersebut. Sedangkan Komjen Agus, adalah Kabareskrim Polri yang menangani kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jaksel itu.
Pada Rabu (4/1/2023) beredar di media sosial (medsos) video yang merekam orang mirip hakim Wahyu Iman yang sedang duduk di sofa hitam dan berbincang melalui telepon dengan seseorang. Narasi dalam video itu, hakim Wahyu Iman disebut sedang menelepon Kabareskrim Komjen Agus. Dalam percakapan tersebut, diduga hakim Wahyu Iman menyampaikan kepada pihak yang diduga Komjen Agus, tentang rencana vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam video itu, juga tampak orang mirip hakim Wahyu Iman, yang sedang berbincang dengan seorang lain yang bersuara perempuan. Dalam pembicaraan itu, hakim Wahyu Iman menyampaikan tentang proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo.
Video tersebut merekam penyampaian hakim Wahyu Iman yang tak percaya dengan kronologis peristiwa penembakan Brigadir J versi Ferdy Sambo. Hakim Wahyu Iman dalam video tersebut, juga menegaskan tak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo yang sampai saat ini tak mengaku melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.[cnn]