DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dituduh mengintervensi Komisi Pemilu Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik.
Dugaan intervensi KPU tersebut muncul ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawah Pemilu Bersih. Perwakilan koalisi Hadar Nafis Gumay menampilkan layar yang diduga percakapan anggota KPU provinsi, dimana dirinya menilai ada keresahan dari dugaan intervensi KPU Pusat.
Selain itu, ia turut membacakan percakapan salah satu anggota KPU Provinsi soal intervensi itu.
Dalam percakapan tersebut ada dugaan Istana hingga Menko Polhukam untuk meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora.
Mahfud MD sendiri membantah dirinya mengintervensi KPU dalam proses verifikasi partai politik. Ia menyebut KPU melakukan tindakan bodoh jika mau diintervensi pihak luar.
"KPU saja yang bodoh kalau mau diintervensi. Kan undang-undang katakan dia independen, ada orang diintervensi oleh parpol, oleh pemda, oleh lurah, itu bodoh namanya," ujar Mahfud MD di lingkugan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (13/1/2023).
"Pemerintah tidak boleh ikut campur, itu hoaks juga berita. Katanya ada campur tangan istana. Saya justru menegur. Tanggal 10 November ada laporan, 'Pak itu KPU tidak adil, partai A suruh masukkan, partai B tidak boleh masuk'. Saya telepon, hanya itu saja," ungkap Mahfud.
Mahfud lalu mengaku menelepon Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
"Pak Bernard ini ada informasi banyak begini bener ndak? Lalu dijawab 'Tidak Pak, tegak lurus'," tutur Mahfud.
Mahfud lalu membeberkan isi pembicaraannya dengan Sekjen KPU Bernard Dermawan.
"Jangan main-loh loh, semua partai, kalau satu diberi begini, yang lain diberi begini. Jangan Anda terima pesanan dari orang lain. Nah itulah sebabnya banyak formulir berubah. Itu saya negur, bukan saya intervensi," ucap Mahfud
Mahfud menyebut dirinya menelepon Bernard Dermawan pada 10 November 2022 dan tak pernah menghubungi lagi setelah itu.
"Saya (telepon) 10 November. Saya 10 Januari ndak pernah hubungan sama dia. 10 November sekali saja ketika partai-partai mengadu kepada saya 'Pak partai saya tidak masuk'. Kenapa? 'Ada pesanan dari ini'. Pak partai saya tidak masuk tapi dimasukkan. Saya tidak mau tahu itu benar atau tidak tapi saya telepon tanggal 10 November dan tidak lebih dari itu," ungkap Mahfud.
Bila Hadar Nafis mempunyai bukti terkait dugaan intervensi itu, menurut Mahfud, Hadar harus membuktikannya.
"Pak Hadar kenapa tidak telepon saya? Orang dia sahabat saya. Betul bapak ikut? Saya beri tahu. Saya ikut menegur karena dia disinyalir melenceng, bukan saya menyuruh partai ini masuk atau tidak masuk," tutur Mahfud.
Ia pun menegaskan pemerintah tak melakukan intervensi apapun terhadap KPU.
"Ndak ndak akan intervensi. Kalau ada, lapor ke saya aja. Siapa yang intervensi?" kata Mahfud.[populis]