DEMOKRASI.CO.ID - Muh. Faisal, salah satu tersangka penculik dan pembunuh M. Fadli Sadewa (11 tahun), ternyata sudah dewasa.
Faisal sebelumnya disebutkan berusia 14 tahun. Namun, setelah polisi melakukan verifikasi kepada orang tuanya, ternyata Faisal sudah cukup berumur 18 tahun.
"Iya, sudah lewat 18 tahun, untuk M. Faisal," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, kepada kumparan, Jumat (13/1).
Polisi memegang akta kelahiran Faisal yang mencantumkan bahwa ia lahir 5 November 2004.
"Memang, pengakuan tersangka ini masih kelas 1 SMA. Tapi, umurnya sudah dewasa," ujar Lando.
Sementara, tersangka lainnya, Adrian, kata Lando, masih berusia 17 tahun.
"Kalau Adrian tetap belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," kata Lando.
Sebelumnya Faisal dan Adrian dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak. Tapi sekarang karena Faisal dianggap sudah dewasa, sehingga UU Perlindungan Anak tak lagi berlaku kepadanya.
"Kalau soal hukumannya itu urusan hakim. Tetapi, Faisal sudah dianggap dewasa, sehingga bisa saja dia terancam hukuman mati," kata Londo.
Muh. Fadli Sadewa diculik dan dibunuh pada Minggu (8/1). Jasadnya dibuang di kolong jembatan Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Maros.
Faisal dan Adrian hendak mengambil ginjal Fadli untuk menjualnya di internet.[kumparannews]