logo
×

Sabtu, 07 Januari 2023

Dilaporkan Dirut Taspen, Kamaruddin Klaim Punya Bukti Ribuan Video

Dilaporkan Dirut Taspen, Kamaruddin Klaim Punya Bukti Ribuan Video

DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengklaim akan menyerahkan 6.000 rekaman video porno yang ditemukan dalam handphone atau komputer Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan penyerahan bukti tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Kasus UU ITE Dirut Taspen

Kamaruddin menyebut kasus tersebut kini sudah resmi dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Di handphone atau komputernya kami temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya," klaim Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (5/1).

"Ini sudah kami pindah ke hardisk. Karena dipanggil Siber Polri kami resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang," sambungnya.

Selain bukti video, Kamaruddin mengklaim pihaknya juga turut membawa bukti-bukti percakapan antara Kosasih dengan wanita-wanita yang ada dalam video tersebut.

Ia bahkan mengaku sengaja turut menghadiri pemeriksaan tersebut bersama Rina Lauwy, yang ia sebut sebagai istri sah Dirut Taspen.

Oleh sebab itu, Kamaruddin meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan terkait video porno Kosasih. Kamaruddin juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan dan tidak dihentikan atau SP3.

"Makanya saya bilang kepada penyidik, you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Iya terakhir di gelar di Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kosasih melayangkan laporan ke Polres Metro Jakpus dan diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.[cnn]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: