DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan (HK) 3 tahun penjara.
Hukumam diberikan atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) Juli 2022.
Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Hendra terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar jaksa.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) selama 1 tahun penjara. Terdakwa Chuck Putranto (CP) selama 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Baiquni Wibowo (BW), hakim juga menuntutnya selama 2 tahun penjara.Terdakwa Irfan Widyanto (IW) 1 tahun penjara. Terdakwa Agus Nurpatria (ANT) selama 3 tahun penjara.[populis]