logo
×

Selasa, 24 Januari 2023

Desas-Desus Perselingkuhannya Dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Akhirnya Bicara Blak-blakan: Saya Punya Anak....

Desas-Desus Perselingkuhannya Dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Akhirnya Bicara Blak-blakan: Saya Punya Anak....

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf akhirnya angkat bicara mengenai tudingan perselingkuhan dirinya dengan majikannya Putri Candrawathi. 

Itu disampaikan Kuat ketika membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutkan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (24/1/2023). 

Kuat membantah semua tudingan miring itu, dia mengatakan itu adalah sebuah fitnah yang sangat kejam.

Tuduhan perselingkuhan antara Kuat dan Putri Candrawathi memang sempat menjadi perbincangan publik pengguna media sosial.Bahkan eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara bahkan sempat mengatakan Kuat dan Putri kedapat sempat melakukan hubungan terlarang di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. 

"Lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena, bagaimanapun, saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,"kata Kuat Ma'ruf.

Dalam pledoinya,Kuat Ma'ruf juga membantah telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Dia lantas membeber sejumlah kebaikan Yosua kepada dirinya.

Kuat Ma'ruf mengatakan,Yosua pernah membantu dirinya untuk membayarkan uang sekolah anaknya ketika dirinya masih menganggur setelah sempat berhenti bekerja dengan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," pungkasnya. 

Adapun Kuat Ma'ruf dalam kasus ini dituntut penjara 8 tahun, hukuman ini sama seperti tuntutan kepada Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.Sementara itu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: