DEMOKRASI.CO.ID - Aktor Revaldo kembali berurusan dengan polisi gegara kasus narkoba. Dua kali dipenjara tak membuat Revaldo jera mengonsumsi narkoba.
Pada Rabu (11/1) lalu, Revaldo kembali ditangkap di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Suria Permana ini ditangkap untuk yang ketiga kalinya.
Seusai ditangkap di apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi kemudian menggeledah apartemen milik Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari sabu hingga ganja.
Jejak Kasus Narkoba Revaldo
Pada 2006 silam, Revaldo pernah ditangkap terkait kasus sabu. Revaldo saat itu divonis 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Tak berhenti di situ, Revaldo kembali ditangkap karena kasus sabu pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu dan satu paket ganja kering.
Kasus itu membuat Revaldo diseret ke pengadilan. Dia kemudian divonis 7 tahun penjara.
Ditangkap Usai Nyabu di Apartemen
Untuk ketiga kalinya, Revaldo ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Revaldo ditangkap seusai mengonsumsi sabu dengan temannya.
"(Ditangkap) seusai memakai," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/1/2023).
Tes Urine Revaldo Positif Narkoba
Polisi melakukan tes urine kepada aktor Revaldo setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif narkoba.
"Hasil tes urine Revaldo positif methamphetamine, amphetamine, dan THC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (12/1).
Sabu hingga Biji Ganja Disita
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di lokasi, tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya.
"Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Selain itu, polisi juga menyita 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pak kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat isap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Disuplai Narkoba oleh 2 Orang
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo yang ditangkap terkait kasus narkoba. Dari pengakuannya, ia mengaku mendapatkan narkoba dari 2 orang.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dihubungi, Kamis (12/1).[detiknews]