DEMOKRASI.CO.ID - Samuel Hutabarat selaku ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengomentari sidang lanjutan kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Samuel, tangisan Ferdy Sambo dan istrinya di depan majelis hakim saat persidangan Brigadir J merupakan tipu muslihat untuk menutupi berbagai kebohongan yang telah mereka buat.
"Mereka itu tampaknya kompak nyari tangis-tangisan setiap ditanya Majelis Hakim. Mulai dari awal pun persoalan ini si Ferdy Sambo sudah mulai tangis-tangis terus saat ditanyai, apalagi si Putri, dia nangis untuk menutupi kebohongan-kebohongan orang itu," kata Samuel, dikutip dari stasiun televisi nasional, Jumat, (13/1/2023).
Samuel juga mengatakan, kini masyarakat dapat menilai mana yang benar dan kebohongan. Selain itu, dia berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, agar Pasal 340 dijatuhkan untuk semua orang yang berencana membunuh Brigadir J.
"Kami dari keluarga besar, sangat berharap kepada pak jaksa dan pak hakim kiranya pasal 340 sudah sepantasnya pak diterapkan untuk orang-orang yang merencanakan dan membunuh anak saya," harapnya.
"Biar kami orang tua dan keluarga besar mendapat keadilan terhadap meninggalnya anak kami," sambung Samuel.
Sebelumnya, Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.[populis]