DEMOKRASI.CO.ID - JPU meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Selain itu, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan atas tuntutan yang telah dibacakan pihaknya pada persidangan Senin (16/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 16 Januari 2023," beber JPU Rudi.
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara permbunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu.
JPU menyebut ada tiga hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Kuat Ma’ruf. Pertama, perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal kedua yakni pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu tidak bersikap koperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar JPU Rudi Irmawan.
Adapun hal ketiga yang memberatkan tuntutan hukuman ialah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut JPU, Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga selalu berlaku sopan di persidangan. JPU menganggap pembubuhan berencana terhadap Yosua bukan karena prakarsa Kuat Ma'ruf.
“Terdakwa tidak memiliki kehendak pribadi dan hanya mengikuti pelaku lain,” ucap JPU.
Kuat Ma'ruf adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.[populis]