DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mengaku telah dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Kuat saat membaca nota pembelaaan atau pledoi kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Kuat menyatakan jika dirinya sudah ditahan selama 5 bulan di rumah tahanan Bareskrim. Selama itu, ia mengaku telah dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo itu.
“Selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan, yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” tutur Kuat.
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak tahu soal scenario yang disusun oleh Ferdy Sambo. Ia mengeluhkan sejak proses penyidikan di kepolisian, dirinya merasa seolah-oleh terlibat dalam scenario itu.
“Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ungkapnya.
“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum (Yosua),” lanjutnya.
Sebagai infromasi, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.[populis]