DEMOKRASI.CO.ID - Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat masih keberatan dengan kesimpulan hakim yang menyebut kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu dipicu oleh perselingkuhan Brigadir Yosua dengan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan, pihaknya menduga kuat jika peristiwa itu terjadi lantaran Ferdy Sambo menerima informasi yang salah dari istrinya.
"Motifnya ada disinformasi keterangan PC yang tidak benar. Bukan perselingkuhan bukan pemerkosaan," kata Johanes kepada wartawan Jumat (27/1/2023).
Johanes mengatakan, peristiwa Duren Tiga, bermula ketika Putri Candrawathi menelpon Ferdy Sambo dan mengaku Brigadir J telah berbuat kurang ajar kepadanya. Pernyataan Putri itu lanjut Johanes belum tentu benar sebab hingga sekarang tak ada bukti yang memperkuat argumen soal pelecehan seksual di Magelang Jawa Tengah itu.
"Karena PC tanggal 7 (Juli 2022) malam itu kan dia menelepon FS mengaku Yosua kurang ajar, ini kemungkinkan FS jadi emosional, kalau dari sisi jaksa," ujar Johanes.
"FS menerima cerita dari PC mengenai pelecehan seksual di Magelang belum tentu benar. Jadi yang menurut saya, yang memicu FS ini sebetulnya ada cerita yang tidak benar dari PC yang memicu itu," katanya menambahkan.
Adapun kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim kasus pembunuhan ink dipicu oleh aksi asusila yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Namun dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Hakim memutuskan bahwa motif pembunuhan ini sebenarnya adalah perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.Terkait motif perselingkuhan ini, keluarga Brigadir J jug membatahnya.
"Di satu sisi kami sependapat jaksa penuntut umum menegaskan tidak terjadi pemerkosaan. Di sisi lain mengenai perselingkuhan pun kami berbeda pendapat," ucap Johanes.Bantah perselingkuhan
Johanes menegaskan, perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi jelas mustahil terjadi, lantaran Brigadir J hanya seorang prajurit berpangkat rendah, sedangkan Putri Candrawathi adalah seorang istri jendral bintang dua.
"Yosua bekerja dengan pak FS dan menganggap PC sebagai orang tua, sehingga dia menghormati etika moral punya etika agama dia tidak berani dan tidak akan berpikir untuk selingkuh," kata Johanes.
"Yosua ini kan pangkatnya bawah ya, sedangkan PC ini istri seorang jenderal, sehingga sangat tidak mungkin kalau dihubungkan dengan relasi kuasa, seorang bawahan itu melakukan perselingkuhan dengan atasan. Ini risikonya sangat berat, tinggi yang akan dihadapi oleh Yosua bila melakukan itu," tambahnya memungkasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan Putri sama beratnya dengan dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan Bharata Eliezer kekinian berpolemik dan menuai berbagai kritik dari sejumlah pakar hukum pidana. Tuntutan itu dinilai terlampau berat, sebab Bharada Eliezer telah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang penuh skenario licik Ferdy Sambo itu.[populis]