DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat sorakan dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mengumumkan tuntutan yang diberikannya kepada Putri Candrawathi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Putri dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, sama seperti Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang telah mendapat tuntutan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023) lalu.
Tuntutan Putri tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Didi Aditya. Ia menyampaikan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun.”
Jaksa menilai kalau istri Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Putri adalah menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga memberikan duka mendalam bagi keluarga.
Tidak hanya itu, JPU menyebut Putri berbelit-belit, tidak mengaku, serta tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangannya di persidangan. Perbuatannya juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan untuk Putri adalah ia tidak pernah dihukum sebelumnya dan berperilaku sopan selama persidangan. Meski begitu, banyak yang kecewa dengan tuntutan tersebut karena hukumannya dinilai terlalu ringan.
Setelah JPU membacakan tuntutan untuk Putri dengan hukuman rendah, para pangunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Bharada E sontak langsung bersorak, baik yang ada di dalam maupun luar ruangan.
“Huuu, huuu, huuuu,” sorak pengunjung merespon tuntutan jaksa kepada Putri di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).[populis]