DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan penilaiannya mengenai tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang didapat oleh Bharada E dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK sendiri khawatir tuntutan tersebut menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, mereka menilai seharusnya hukuman Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) bisa diringankan.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, bahkan mengatakan bahwa tuntutan jaksa bisa menjadi lonceng kematian untuk pembangunan hukum pidana modern. Terlebih Bharada E sudah mengungkap insiden penembakan Brigadir J yang ternyata adalah pembunuhan.
“Bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, dikhawatirkan di kemudian hari orang enggan menjadi JC. Ini lonceng kematian bagi pembangunan hukum pidana modern,” ucapnya dikutip Populis.id dari Suara.com pada Minggu (29/1/2023).
Ia menambahkan, “Padahal peran JC sangat penting untuk mengungkap tuntas suatu perkara demi terangnya peristiwa.”
Sebagai pihak yang memberikan status JC ke Bharada E, Maneger mengaku LPSK kecewa dengan tuntutan jaksa.
Ia menyampaikan, “LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU.”
“Padahal LPSK sudah mengingatkan bahwa Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding ketiga tersangka lain yang dituntut 8 tahun penjara, yaitu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.[populis]