DEMOKRASI.CO.ID - Otak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang sering disorot publik karena kelakuannya dalam persidangan.
Adapun selama menjalani proses hukum atas kasus tersebut, Sambo kerap menuai kontroversi atas tindak tanduknya.
Bahkan baru-baru ini, Sambo melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Tindakan Sambo tersebut menjadi satu di antara banyak kelakuan Sambo yang dinilai tak tahu malu.
Sederet kelakuan Sambo yang tak tahu malu: Bunuh Yosua dan bikin skenario palsu
Ferdy Sambo merupakan sosok otak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir Yosua. Ia adalah orang yang bertanggungjawab memberi perintah ke semua pihak yang terlibat dalam kematian sosok Yosua yang tak lain adalah ajudan Sambo sendiri.
Tak cukup di situ, Sambo juga memberi komando ke beberapa pihak bawahannya untuk menutupi aksi bejatnya tersebut. Sambo merancang sebuah skenario palsu yakni tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Kala itu, skenario tersebut berhasil menipu publik, bahkan hingga sang Kapolri sekalipun. Kedok Sambo diungkap oleh Richard yang blak-blakan membeberkan bahwa Sambo memberi perintah untuk menghabisi nyawa Yosua.
Sebelumnya, sempat beredar narasi bahwa Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E yang melindungi Putri Candrawathi.
Bisa tipu Kapolri
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, skenario Sambo tersebut bahkan mampu untuk mengelabui sang Kapolri.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sempat percaya mengenai skenario kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang disusunnya.
Keterangan tersebut disampaikan Sambo saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?" tanya tim hukum Baiquni.
"Iya percaya," sebut Sambo.
Gugat Kapolri plus Jokowi
Sudah ditipu habis-habisan, sang Kapolri harus kembali menanggung malu gegara ulah Sambo. Adapun Sambo sempat menggugat Kapolri dan Jokowi atas keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Sambo.
Diketahui bahwa Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Etik Polri atas kasus Brigadir J.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, pada akhirnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan untuk membatalkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi.
Minta bebas
Bak urat malunya putus, Sambo kembali berulah.
Kini Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," lanjut Arman.