logo
×

Senin, 16 Januari 2023

Berharap Agar Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf: Tidak Ada Satu Pun Alat Bukti yang Mengarah!

Berharap Agar Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf: Tidak Ada Satu Pun Alat Bukti yang Mengarah!

DEMOKRASI.CO.ID - Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan berharap agar kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan Kuat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini. 

Menurut Irwan, tidak ada alat bukti atau fakta persidangan yang melibatkan Kuat Ma'ruf turut terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.

“Harapnnya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Maruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga Sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Irwan ketika dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Di sisi lain, ia menegaskan kondisi Kuat kini sehat dan siap mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

“kondisinnya sehat, siap ikut sidang besok,” ujar Irwan Irawan.

Diketahui, JPU mendakwa Kuat Maruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat terancam hukuman mati.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: