DEMOKRASI.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1/2023). Perwira menengah (pamen) Polri ini ditangkap bersama satu orang wanita berinisial R di kamar hotel.
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2023).
Mukti mengatakan perempuan inisial R itu merupakan teman Kombes YBK. Keduanya saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ujar Mukti.
Awal Mula Pengungkapan
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi menyebut Kombes Yulius berada di hotel tersebut sejak tanggal 5 Januari 2023.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," kata Mukti.
Mukti menegaskan hubungan R dengan Kombes Yulius. Keduanya kata Mukti, hanya teman.
Pada saat menangkap Kombes Yulius, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.
Setelah ditangkap, Kombes Yulias menjalani tes urine. Hasilnya positif narkoba.
"Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin," kata Kombes Mukti.
Hingga saat ini status hukum Kombes Yulius belum ditetapkan. Status hukum Kombes YBK ditentukan 3x24 jam usai penangkapan.
"Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan status (hukum) 3x24 jam," kata Mukti.
Lebih lanjut, polisi menyebut kasus ini berdiri sendiri. Polisi bergerak atas adanya laporan masyarakat.
"Ini (kasus) berdiri sendiri ya. Ada laporan dari masyarakat," kata Mukti.
Menurut Mukti, penangkapan Kombes Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan," jelas Mukti.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri tak segan-segan akan memproses Kombes Yulius. Jika terbukti terlibat dalam perkara yang ada, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada Kombes YBK.
"Proses pidana dan copot," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1)
Dedi belum memerinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," imbuhnya.[detik]