logo
×

Selasa, 24 Januari 2023

Bawa-bawa Surat Ar-Rahman Ayat 9, Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Almarhum Yosua Baik ke Saya 2 Tahun Nggak Kerja...

Bawa-bawa Surat Ar-Rahman Ayat 9, Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Almarhum Yosua Baik ke Saya 2 Tahun Nggak Kerja...

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku bukan orang sadis dan tidak punya hati sehingga tega membunuh orang yang terlah melakukan hal baik kepadanya.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabaradi (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Kuat mengutip salah satu Ayat dalam Al-Quran yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.

"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat.

Kemudian, Kuat mengaku jika dia bukanlah orang sadis hingga sampai membunuh orang sudah melakukan perbuatan baik kepadanya.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.

Dalam sidang itu, Kuat Ma'ruf juga mengungkapkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya.

Kuat bercerita saat itu dia sudah dua tahun tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat agenda pledoi, Selasa (24/1/2023).

Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: