DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini, Rabu (25/1/2023) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat dari balik jeruji. Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri saya,” tutur Putri.
Kemudian, ia mengatakan sekalipun tengah menjalani proses huku, dirinya tetap merasa bersyukur lantaran diberi kekuatan. Ia berharap agar nota pembelaan yang dibacakannya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengadilinya.
“Semoga pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan nota pembelaannya adalah energi yang dia kumpulkan dengan tertatih-tatih dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Istri Ferdy Sambo itu, menyebut dirinya sebagai seorang perempuan yang dilemparkan jutaan tuduhan, stigma, dan fitnah terkait peristiwa yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ucapnya.
“Majelis Hakim, Yang Mulia, kalau lah boleh saya berharap jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu,” ujarnya.[populis]