logo
×

Selasa, 17 Januari 2023

Awalnya Pakai Legging, Bu Putri Mendadak Ganti Pakai Celana Mini, Peristiwa Pemerkosaan Dibongkar Habis Sama JPU: Sengaja Supaya...

Awalnya Pakai Legging, Bu Putri Mendadak Ganti Pakai Celana Mini, Peristiwa Pemerkosaan Dibongkar Habis Sama JPU: Sengaja Supaya...

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyimpulkan,bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan karena kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Pembunuhan di Duren Tiga,Jakarta Selatan itu menurut JPU dilatarbelakangi oleh cinta segi tiga.Putri Candrawathi berselingkuh dengan mendiang Brigadir J . 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/1/2023) JPU mengatakan, untuk memuluskan skenario pemerkosaan yang dijadikan alasan untuk menghabisi Brigadir J, istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diketahui sengaja mengenakan celana gemes alias celana seksi ketika tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tujuan Putri Candrawathi mengenakan pakain seksi itu agar terkesan Brigadir J terpancing dan akhirnya gelap mata memperkosa dirinya. 

“Di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi, mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dengan pakaian hijau garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

JPU mengatakan, sebelum mengganti pakaian dengan celana seksi itu, Putri Candrawathi diketahui tiba di rumah dinas suaminya mengenakan sweater coklat dan celana legging hitam panjang.

Sebelumnya dalam sidang berbeda dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa juga menuding Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J dan bukan sebagai korban pelecehan seksual.

Ada sejumlah bukti dan kesaksian yang memperkuat keyakinan jaksa itu antara lain karena Putri Candrawathi tidak mandi, tak melakukan visum dan absennya kesaksian dari asisten rumah tangga.

Jaksa hari ini membacakan tuntutan atas Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ricky dituntut ikut membantu pembunuhan tersebut. Sebelumnya Kuat Ma'ruf sudah dituntut 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: