DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara kontroversial Farhat Abbas meminta keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk memaafkan Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Farhat Abbas kematian Yosua sebagai bentuk penebusan dosa yang telah ia lakukan lantaran telah berselingkuh dengan istri eks Kadiv Propam Polri itu, yakni Putri Candrawathi.
“Keluarga Jos harus memaafkan Irjen Sambo yang dikhianati anaknya yang merupakan ajudan Sambo! Karena anaknya mati karena selingkuh! Anggap aja kematian tersebut sebagai hukuman dan penebus kesalahan dan dosa. Salam Pandai FA,” kata Farhat Abbas dalam sebuah tulisannya yang ia unggah di di Instagram Story pribadinya, @farhatabbasofficial dan viral usai dibagikan pengguna akun @tante.rempong.official sebagaimana dilihat Populis.id Minggu (29/1/2023).
Dalam unggahan yang sama, Farhat Abbas juga menyinggung terdakwa Bharada Richard Eliezer. Menurutnya pemuda asal Manado itu mesti dihukum berat, lantaran dirinyalah yang menjadi pemicu kematian Brigadir Yosua.
Dia mengatakan, andaikata ketika itu Bharada Eliezer menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, maka peristiwa pembunuhan itu kecil kemungkinan untuk terjadi. Jadi menurutnya tak ada alasan untuk memberi keistimewaan hukum buat Bharada Eliezer dalam kasus ini.
“Kejujuran bukan alasan lepas dari hukum membunuh Polri, kalo gak ada pelor dan otak brutal Bharada E, tak ada kematian Jos!,” tulis Farhat Abbas.
Adapun dalam kasus ini, Bharada Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kekinian berpolemik lantaran dianggap tak adil, sebab Bharada Eliezer sudah banyak membantu para penegak hukum untuk mengungkap kasus yang penuh rekayasa itu. Sejumlah pakar hukum mendesak agar tuntutan kepada Bharada Eliezer diturunkan lagi.
Baca Juga: Sebut Putri Jadi Otak Pembunuhan Yosua, Eks Jaksa Muda Kejagung Protes Keras Tuntutan 8 Tahun Penjara, Sebut-sebut Jaksa Penakut!
Di samping itu, banyak pihak juga yang jengkel atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara, tuntutan itu dianggap terlalu ringan sebab Putri adalah salah satu aktor yang memicu terjadinya kasus pembunuhan tersebut.
Putri Dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
“Ini dia menembak polisi lho, polisi yang ditembak. Enggak ada alasan disuruh Ferdy Sambo. Dia juga sempat ingin kalau dia bilang dijanjikan uang kan, dia juga nunggu uang. Kalau mungkin uangnya nyampe ke dia, mungkin dia juga enggak akan ngaku. Tapi karena uangnya enggak nyampe, kemudian CCTV-nya sudah ada, ya akhirnya dia ngaku dan terpaksa,” kata Farhat Abbas belum lama ini saat bebincang dengan Uya Kuya.
“Ya, dia akan menciptakan satu sifat kepolosan, padahal dia bukan polos. Dialah penjahatnya, Bharada E ini, dia nembak. Kalau dia enggak nembak, enggak mungkin Sambo juga mau nembak. Saya yakin Brigadir J mati karena tembakannya Bharada E, tembakan dari jarak dekat. Jadi yang membunuh Brigadir J Bharada E,” tambahnya memungkasi.[populis]