DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk merampas senjata Brigadir J. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan eks Kadiv Propam tersebut pada Selasa (17/1/2023).
Menurut JPU, Ferdy Sambo memang sengaja merampas senjata Brigadir J dengan meminta Richard mengambil dan menyerahkan kepadanya. Mereka menilai itu bertujuan agar Josua lebih mudah dieksekusi.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nopryansah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nopryansah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ujarnya.
Jaksa menegaskan bahwa aksi Ferdy Sambo tersebut sudah menjadi bukti kalau pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk membunuh Brigadir J memang sudah tersusun rapi. “Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum,” pungkasnya.
Sebelum Ferdy Sambo bertanya mengenai senjata Brigadir J, senpi itu sendiri pun ternyata sudah disimpan oleh Bripka RR dalam mobil Lexus LM.
Selain itu, JPU juga meyakini Ferdy Sambo mempunyai waktu untuk memikirkan dan menimbang-nimbang soal rencana pembunuhan Brigadir J.
“Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun,” tandas JPU.
Tak hanya rencana pembunuhan, JPU merasa suami Putri Candrawathi itu sudah mengetahui akibat dari pembunuhan tersebut, bahkan memikirkan cara bagaimana agar orang lain sulit menyadari kalau ia merupakan dalang di balik insiden itu.
Akibat perbuatannya ke Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, tuntutan tersebut menuai pro dan kontra karena banyak yang merasa hukuman itu terlalu ringan untuknya.[populis]