DEMOKRASI.CO.ID - Video mencatut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 20 Januari 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Jokowi mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi aliran komunis karena anti kritik.
"JOKOWI ANTI KRITIK ! REZIM GANTI UUD 1945 ALIRAN KOMUNIS," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"JOKOWI ANTI KRITIK,REZIM GANTI UUD 1945 ALIRAN KOMUNIS - BERITA TERBARU - KABAR AKURAT," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak benar Jokowi mengubah UUD 1945 menjadi aliran komunis karena anti kritik.
Video membahas revisi Pasal 218 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden. Perubahan yang dimaksud adalah pemangkasan hukuman dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun.
Namun disebutkan, pasal tersebut tidak berlaku jika penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden dilakukan dalam aksi unjuk rasa.
Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel Kompas.com dengan judul "Draft Terbaru RKUHP: Protes Presiden-Wapres saat Demo Bukan Penghinaan", tayang pada 9 November 2022.
Dengan demikian, video dengan narasi Jokowi mengubah UUD 1945 menjadi aliran komunis karena anti kritik adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi resmi yang mendasari klaim tersebut. [populis]