DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang tersangka baru kasus dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, Selasa (10/1).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti. Sehingga kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018 dengan menetapkan sejumlah tersangka baru.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (10/1).
Hari ini, KPK memanggil 10 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Info yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka yang hadir memenuhi panggilan hari ini. KPK pun dikabarkan akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan membeberkan kontruksi perkaranya pada hari ini. [republika]