DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini bereadar sebuah video yang viral di media sosial Twitter memperlihatakan seorang siswa SMA yang nampak emosi dan marah-marah kepada gurunya saat berada di dalam kelas saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Pada video yang viral di media sosial twitter itu diunggah oleh sebuah akun twitter bernama @RANGERmounts pada hari Sabtu (10/12/2022) menunjukan saat seorang siswa mengamuk dan marah-marah kepada salah seorang guru.
"Dilema sang guru. Di didik tegas orang tuanya lapor polisi, gak tegas muridnya kek orang kesurupan reog," tulis @RANGERmounts pada keterangan cuitannya yang viral.
Pada video viral yang beredar di media sosial twitter itu menunjukan suasana di dalam sebuah ruangan kelas yang cukup ramai dimana terjadi keributan antara seorang murid SMA dengan gurunya.
Terlihat pada video viral itu seorang siswa yang bertikai dengan gurunya itu nampak emosi dan berdebat dengan salah seorang guru di depan kelas dan juga teman-temannya yang berada di dalam kelas.
Bahkan saking emosinya terlihat murid tersebut berusaha mendekati guru yang menggunakan baju batik berwarna merah dan terlihat seperti hendak memukul guru yang berselisih dengan gurunya.
Terdengar juga murid laki-laki itu mengamuk sambil berteriak memarahi guru tersebut, namun sang guru berusaha untuk tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan.
Melihat aksi itu pun para siswa lainnya yang berad di lokasi kejadian langsung berusaha menenangkan temannya yang mengamuk dan memarahi gurunya didepan kelas dan teman-temannya itu.
Belum diketahui secara jelas apa penyebab serta dimana lokasi lengkap peristiwa pertikaian antara siswa SMA dan juga gurunya itu, namun video yang viral di media sosial itu mendapat beragam komentar dari netizen.
Banyak dari netizen yang mengecam aksi dari siswa yang mengamuk kepada gurunya apalagi berdasarkan pada video yang beredar kejadian itu terjadi ketika koondisi ruang kelas sedang ramai.
"Kembali lagi kepada didikan, yang paling bertanggungjawab mendidik anak adalah orangtua/ibu selebihnya guru, jadi kalau anak sampai berani melawan gurunya begitu kembali lagi bagaimana didikan orangtuanya di rumah. Karena guru sekarang tidak bisa keras mendidik siswa," tuis salah satu netizen.
"Beda generasi seharusnya beda perlakuan guru ke anak, tp mlh jd bumerang bwt guru..anak menyepelakan spt guru gak punya wibawa," komentar netizen.
"ini efek dr ham dan perlindungan anak.anak² makin krg ajar.ini efeknya
Gua dlu dicubit sampe membiru trus ngadu ke ortu ga diladenin sma ortu.skrg telinga dijewer dikit lapor polisi.ortu skrgpun ga membntu.anak kyk kesurupan masi dibelain," komentar netizen.
"Sebagai mantan guru miris melihat hal seperti ini... tindakan murid tsb mmg tdk dibenarkan..tp kita juga harus tau penyebab hingga sprti ini.. ndak bs lgsg vonis ke salah satu pihak tanpa informasi yg seimbang," tulis netizen lainnya.
Kita ketahui akhir-akhir ini muncul dilema bagi para guru untuk mendisiplinkan para muridnya di sekolah, banyak guru yang mencoba untuk mendisiplinkan murid-muridnya dengan cara yang tegas namum berujung dengan laporan kepada pihak berwajib oleh orang tua yang tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Peraturan yang Melindungi Tindak Pendisiplinan oleh Seorang Guru
Diketahui berdasarkan pada Yurisprudensi MA terkait dengan peraturan pemerintah yang melindungi gurudalam melaksnakan tugannya tertuang dalam PP NO.74 tahun 2008.
Pada Pasal 39 ayat 1 dikatakan jika Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Lalu dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam Pasal 40 dsebutkan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dan pada Pasal 41, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. [tvonenews]