logo
×

Minggu, 11 Desember 2022

Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani

Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut KUHP yang baru-baru ini disetujui seluruh fraksi di DPR RI telah sesuai dengan amanat UUD 1945.

Menurutnya, yang keliru adalah mereka yang kontra dengan pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pengacara Hotman Paris dan Presenter Najwa Shihab.

“KUHP yang baru semua pasalnya sesuai dengan amanat konstitusi. Yang salah adalah pandangan yang kontra terhadap KUHP. Saya pastikan, Pandangan seperti Hotman paris, Najwa dan lainnya adalah pandangan yang salah,” ucapnya dalam unggahannya, Sabtu, (10/12/2022).

Jubir Partai Garuda ini menantang pihak-pihak yang kontra untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Enggak percaya? Coba tantang mereka ajukan ke MK, enggak akan berani,” tandasnya.

Diketahui, Hotman mengkritisi pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan. [wartaekonomi]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: