logo
×

Minggu, 11 Desember 2022

Ketum KASBI: Kalau Presiden Tidak Mampu Batalkan KUHP Baru Silahkan Mundur

Ketum KASBI: Kalau Presiden Tidak Mampu Batalkan KUHP Baru Silahkan Mundur

DEMOKRASI.CO.ID - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR RI diminta untuk dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum (Ketum) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyampaikan tuntutan itu usai menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

"KUHP ini adalah membatasi masyarakat yang mengkritik berbagai macam regulasi kebijakan, perilaku para pejabat yang tidak lagi memberikan kepatuhan kepada hukum sehingga KUHP ini menjadi tuntutan utama kepada kepuasan," ujar Nining.

Dia menjelaskan, dalam KUHP terdapat pasal penghinaan presiden dan pejabat negara yang membatasi masyarakat untuk mengkritik kebijakan yang dikeluarkan kepala pemerintahan.

"Sebenarnya hak-hak dasar itu harusnya dilindungi oleh kekuasaan. Nah ini yang menjadi kenapa bertepatan dengan hari HAM kaki mendesak kepada pemerintah agar batalkan KUHP," katanya.

Maka dari itu, Nining meminta agar Presiden Jokowi untuk bisa membatalkan pengesahan KUHP baru. Jika hal itu tidak dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan ada gelombang perlawanan dari rakyat.

"Kalau Presiden (Jokowi) tidak mampu (membatalkan KUHP baru) silahkan mundur, atau rakyat yang nantinya memaksakan untuk turun, kami sebagai masyarakat sipil (mengingatkan) agar perlu kehati-hatian," demikian Nining menambahkan. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: