logo
×

Sabtu, 10 Desember 2022

Keras! Pakar Hukum Ini Sentil DPR Soal KUHP: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah

Keras! Pakar Hukum Ini Sentil DPR Soal KUHP: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan kritik tajam untuk DPR RI lantaran kekinian hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK layaknya keranjang sampah.

Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.

"Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Pro Kotra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.

"'Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK' saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin," ungkapnya.

Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.

"Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan beelawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.

"Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati." [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: