logo
×

Minggu, 11 Desember 2022

Kehilangan Hak Pilih di Pemilu, Ini Kewajiban Deddy Corbuzier Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI AD

Kehilangan Hak Pilih di Pemilu, Ini Kewajiban Deddy Corbuzier Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI AD

DEMOKRASI.CO.ID - Dengan menyandang pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier otomatis terikat aturan militer, selayaknya prajurit TNI AD, salah satunya kehilangan hak pilih selama bertugas.

Usai menyandang pangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier memiliki kewajiban-kewajiban untuk bangsa dan negara.

Sejumlah tugas negara akan diemban mentalis sekaligus presenter yang terkenal dengan rambut botak ini.

Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

“Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelas Jubir Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjunta, Minggu (11/12/2022).

Dia menjelaskan tugas Deddy Corbuzier usai menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Selain Duta Komponen Cadangan (Komcad) sebagaimana ditunjuk pertengahan Oktober 2021, Deddy mempunyai tugas melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial.

“Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” kata Dahnil dilansir kompascom.

Pertimbangan kemampuan khusus Dahnil menjelaskan, pertimbangan pemberian pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Dan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Dahnil menanbahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” jelasnya.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). [pojoksatu]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: