logo
×

Senin, 05 Desember 2022

Heru Copot Sekda DKI, Fadli: Pj Gubernur Bukan Pilihan Rakyat, Harus Tahu Diri

Heru Copot Sekda DKI, Fadli: Pj Gubernur Bukan Pilihan Rakyat, Harus Tahu Diri

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasannya. Fadli merespon tindakan Heru yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali.

"Setahu saya Sekda Marullah orang yang profesional dan berpengalaman. Kenapa harus diganti?" kata Fadli di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Marullah dicopot dari posisi sekda untuk dijadikan sebagai deputi gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Karena alasan itulah, Fadli menyentil Heru untuk tidak seenaknya mengganti pejabat karier. Apalagi, Heru menjadi gubernur DKI bukan berdasarkan hasil pemilihan warga Ibu Kota. "Pj gubernur bukan pilihan rakyat harusnya lebih tahu diri," ucap Fadli.

Sebelum menjadi sekda DKI, Marullah menjabat wali kota Jakarta Selatan. Namanya masuk dalam kandidat pengganti Anies Rasyid Baswedan sebagai pj gubernur DKI. Namun, Marullah bersama Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar kalah saing dengan Heru yang akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Marullah diangkat menjadi deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI. Jabatan deputi lebih berfungsi sebagai untuk mengisi acara seremonial mewakili pj gubernur.

Pj Gubernur Heru menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai sekda DKI. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerja, pengorbanan, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," ucap Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).

Posisi sekda DKI kini diemban Pj Sekda Uus Kuswanto. Pelantikan Marullah bersamaan dengan Uus juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," kata Heru. [republika]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: