DEMOKRASI.CO.ID - Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice baru mengetahui bahwa narasi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah skenario palsu dari terdakwa Hendra Kurniawan.
Keterangan itu disampaikan sang eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sebelum sama-sama meringkuk di penempatan khusus (Patsus) Mako Brimob Polri, Agus mendapat panggilan masuk dari Hendra. Dengan sedikit mengumpat, Hendra memberi tahu kepada Agus bahwa Ferdy Sambo telah membikin cerita bohong.
"Gus, kita dikadalin," ucap Agus menirukan percakapan saat itu.
"Beliau sempat mengumpat juga," tambahnya.
"Maksudnya apa, pak, dikadalin?," timpal Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer.
"Dibohongi," ucap Agus.
Senanda dengan Hendra, Agus mengaku turut mengumpat. Bahkan, dalam sambungan telepon itu, Agus menyebut kalau Sambo sangat tega berbuat hal demikian.
"An**g, ka***ret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang," beber Agus kepada Hendra sebagaimana percakapan saat itu.
"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny.
"Siap," ucap Agus.
Agus juga mengaku kecewa atas apa yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. Kekecewaan itu seketika diaktualisasi Agus melalui sebuah umpatan.
"Saya kecewa," beber Agus.
"Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi?" tanya Ronny.
"Itu tadi, Pak, saya sempat mengumpat 'an**ng', 'ka**ret', masa kita dikadalin." [suara]