DEMOKRASI.CO.ID - Dugaan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan publik.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya belum menemukan adanya kasus jual beli jabatan di pemprov.
"Sampai hari ini belum ada. Jadi, apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan (jual beli jabatan)," kata Riza Patria di kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).
Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima laporan adanya oknum yang meminta uang atau ada ASN yang dimintai uang untuk mendapatkan jabatan tertentu.
Riza memastikan proses rekrutmen ASN di DKI melalui proses termasuk melalui kompetensi.
"Itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk, semua prosesnya diusulkan, ada Baperda, diusulkan baru dapat SK dan sebagainya, harus memenuhi kompetensi dan syarat tidak mudah," katanya.
Namun, Riza menghargai masukan yang disampaikan terkait isu jual beli jabatan ASN tersebut yang disampaikan ketika DPRD DKI melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Mudah-mudahan semua proses rekrutmen penunjukan di Pemrov DKI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya.Terkait isu jual beli jabatan ASN, anggota DPRD DKI Gembong Warsono sebelumnya meminta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan itu.
"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong di Jakarta, Rabu (24/8).
Dia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum namun tidak terungkap untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Sedangkan harga Rp 60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.
"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," kata dia. (antara/jpnn)