DEMOKRASI.CO.ID - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada tujuh SPBU Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Kalteng Hutama Yoga Wisesa mengatakan sanksi yang diberikan adalah sanksi pembinaan.
"Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya, mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, hingga penghentian penyaluran, dan tertinggi pencabutan izin usaha," ujanya di Sampir, Kalteng, dilansir Antara, Rabu (24/8).
Menurut Yoga, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM sesuai kewenangan yang dimiliki, yaitu di areal SPBU. Sedang, kewenangan pihak aparat keamanan berada di luar SPBU.
"Komitmen ini dibuktikan dengan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," imbuh dia.
Adapun, tujuh SPBU yang ditindak tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.
"SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa surat rekomendasi, karena itu kan diatur Perpres. Di beberapa SPBU masih kami temukan," terang dia.
Kendati demikian, ia mengaku membutuhkan dukungan semua pihak dalam melakukan penertiban, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.[cnn]