logo
×

Minggu, 07 Agustus 2022

Tersandung Kasus Meme Borobudur, Eks Menpora Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Meme Borobudur, Eks Menpora Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan sangkaan pasal yang menjeratnya terkait kasus kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa penyidik telah menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal yang berkenaan dengan tindak pidana.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Zulpan kepada wartawan.

Selain terjerat pasal ITE, pakar telematika ini juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

"Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun." Jelasnya

Sebelumnya, Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dari kasus penyebaran ujaran kebencian, pada Jumat (5/8/2022). Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti. 

 “Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Kini, ponsel Roy Suryo dan ponsel milik saksi yaitu Ade Suhendrawan juga telah disita. Hal ini dilakukan karena memiliki kaitan dengan pengunggahan meme yang menjadi persoalan tindak pidana. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: