DEMOKRASI.CO.ID - Sebelumnya, pada hari Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik. Atas hasil penyidikan tersebut, maka Roy Suryo secara resmi ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dari kasus penyebaran ujaran kebencian.
“Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Roy Suryo. (Ist) |
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini karena adanya suatu alasan yang membuat Roy Suryo tidak ditahan. Pihak Roy Suryo juga mengajukan permintaan dengan alasan kesehatan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Zulpan.
Dinyatakan Sehat Oleh Tim Dokkes
Kemudian pada pemeriksaan kali ini, sebelumnya Roy Suryo dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Roy Suryo dinyatakan telah sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” tandas Zulpan
Selain penahanan terhadap Roy Suryo, Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan beberapa barang bukti yang akan disita. Diantaranya terdapat akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah barang dari aksi tindak pidana tersebut.
Selain itu, ponsel atau HP dari Roy Suryo juga ponsel milik saksi, yaitu Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan. Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengunggahan Meme yang menjadi persoalan tindak pidana menggunakan ponsel.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini diantaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana” jelas Zulpan.
“Kemudian Handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita, kemudian Handphone dari saudara saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan,” lanjutnya.[tvonenews]