logo
×

Senin, 08 Agustus 2022

Terkait Suap, KPK Geledah Plaza Summarecon, Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik

Terkait Suap, KPK Geledah Plaza Summarecon, Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik

DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah dokumen dan alat elektronik diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta yang melibatkan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru para Jumat (22/7), yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

KPK juga sebelumnya menetapkan empat tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Mereka adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. [rmol] 
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: