DEMOKRASI.CO.ID - Terkait protes pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun mengatakan, angkat bicara mengatakan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Kata Andi, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan transparansi yang digadang-gadangkan Kapolri dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya tak beberapa lama Kamaruddin dan rombongan keluar lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi.
“Kami sudah datang pagi-pagi, walaupun kami tidak diundang. Kami sudah menunggu ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin juga menilai transparansi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut hanyalah omong kosong belaka.
“Katanya transparansi. Hanya omong kososng,” ujarnya.
Dengan nada kesal, Kamaruddin pun mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang melarang pihaknya untuk menyaksikan secara langsung.
Ia menuding keputusan penyidik itu tidak ada makna daripada equality before the law.
Karena itu, ia bersama rombongan lainnya akan mengadukan hal tersebut kepada Komisi III hingga ke Presiden.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” tegasnya. (ade/pojoksatu)